BeritaHukumRegional

Polres Paser Berhasil Tangkap 4 Pelaku Judi Togel

BIMATA.ID, Kaltim – Satreskirim Polres Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), terus mengungkap segala macam tindak pidana di wilayah hukum tersebut. Kali ini, kasus perjudian jenis togel diungkap.

Tim Gabungan Unit Jatanras Polres, berhasil menangkap empat pelaku judi togel di simpang 4 Kantor Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kaltim.

Pengungkapan kasus itu bermula, saat personel Tim Unit Jatanras Polres Paser menerima informasi masyarakat mengenai sering terjadinya kegiatan perjudian.

KBO Satreskrim Polres Paser, Iptu Suradin menyampaikan, dari informasi tersebut Tim Unit Jatanras Polres Paser melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Unit Jatanras langsung mendatangi lokasi pada 4 September 2022 kemarin, dan mendapati di TKP tengah berlangsung kegiatan judi togel,” ucapnya, Selasa (06/09/2022).

Lebih lanjut, dia mengemukakan, terdapat empat pelaku tindak pidana perjudian jenis togel yang diamankan.

“Ada 4 pelaku yang kami amankan, di antaranya RP (58), MM (47), DS (47), dan S (63),” tambah Iptu Suradin.

Selain itu, Iptu Suradin menyebutkan, terdapat beberapa barang bukti yang diamankan oleh Tim Unit Jatanras Polres Paser. Antara lain uang tunai hasil pembelian nomor judi togel sebesar Rp 148.000 dan satu unit handphone.

“Atas temuan yang diperoleh di lokasi, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Pegungkapan kasus tindak pidana perjudian jenis togel tersebut, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHP Ayat 1. Dijelaskan, pengungkapan itu sebagaimana instruksi langsung dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kapolri memerintahkan seluruh personel Polri untuk memberantas segala jenis perjudian, baik online maupun konvensional,” ungkap Iptu Suradin.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close