Bimata

Polres Batu Ungkap Modus Ayah Perkosa Anak Tiri

BIMATA.ID, Jatim – Pria berinisial WD (42) alias Widianto, memperkosa anak tirinya selama lima tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali sejak korban berumur 12 hingga 16 tahun.

Dalam kurun waktu 5 tahun, perbuatan WD baru terbongkar setelah istrinya, RR (37) mengetahui dan langsung melaporkan ke Polres Batu. Dari laporan tersebut, petugas langsung menangkap tersangka.

“Selama ini tersangka dan korban tinggal satu rumah,” ungkap Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin di Mapolres Batu, Jawa Timur (Jatim), Selasa (20/09/2022).

AKBP Oskar menjelaskan, pertama kali ingin menyetubuhi anak tirinya, WD melakukan bujuk rayu akan membelikan handphone (HP) dengan syarat tidak bercerita kepada ibunya.

“Awal mulanya, tersangka ingin melampiaskan nafsu birahinya dengan rayuan akan membelikan handphone,” jelasnya.

Saat itu, pelaku sudah memberikan DP untuk membeli HP sebesar Rp 800 ribu. Namun, hingga kini iming-iming yang diberikan tak kunjung dipenuhi.

“Katanya sudah di DP Rp 800 ribu. Tapi, sampai saat ini tidak dipenuhi,” kata AKBP Oskar.

Sebelumnya, RR (37) melaporkan suaminya WD (42) ke polisi karena memperkosa anaknya selama lima tahun. Pemerkosaan tersebut terjadi sejak korban berusia 12 tahun atau SMP (sebelumnya disebut SD).

Akibat mencuatnya kasus itu, RR dan lima anaknya diusir oleh sang mertua dari rumah yang berada di Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jatim, pada Kamis, 28 Juli 2022.

Pengusiran tersebut dikarenakan RR enggan mencabut laporannya ke polisi. Akhirnya, mereka pun indekos di salah satu rumah warga. Ibu korban dan lima anaknya kini tinggal di kos berukuran 5×6 meter.

RR diketahui memiliki lima anak perempuan yang masih sekolah paud hingga SMA. Lalu, masih ada seorang anaknya yang berumur dua tahun.

[MBN]

Exit mobile version