Polisi Bongkar Kasus Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas di Cirebon
BIMATA.ID, Cirebon – Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan, membongkar kasus peredaran narkotika yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Gintung. Kasus itu terungkap setelah petugas menangkap seorang kurir sedang bertransaksi.
“Awalnya kami menangkap seorang berinisial UJ saat menempel narkotika jenis sabu-sabu di salah satu tempat,” katanya, Selasa (13/9/2022).
Pihaknya menjelaskan dari keterangan tersangka UJ, pihaknya mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan mendapatkan narkotika dari SAS yang berada di Lapas Narkotika Gintung. Menurutnya, tersangka UJ hanya mengikuti instruksi SAS dalam mengedarkan narkotika, karena barang bukti sabu-sabu, dan semua transaksi sudah dikendalikan oleh tersangka SAS.
“Dari hasil interogasi tersangka UJ mengakui barang bukti dari SAS yang merupakan warga binaan Lapas Gintung, dan kami sudah mendapatkan tersangka,” ucapnya.
Fahri menambahkan dari tangan tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 53,08 gram yang sudah dipecah-pecah dan siap diedarkan, timbangan digital, telepon genggam dan lainnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, atau hukuman mati, dan minimalnya lima tahun penjara,” jelasnya.(oz)