BIMATA.ID, Sidoarjo – Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan amankan pelaku yang membakar istrinya lantaran tidak terima ditegur sering menonton film porno.
“Pelaku ditangkap di kawasan Kecamatan Taman, dan sebelum kabur, pelaku sempat mengantarkan istrinya untuk mendapatkan perawatan medis. Dia ini tersinggung saat dinasehati istrinya,” katanya, Kamis (15/09/2022).
Sementara keterangan pelaku MT, (30) merasa tak terima lantaran sering ditegur hobinya menonton film porno. Tak hanya istri, pelaku juga membakar anak tirinya.
“Saat di kamar mandi saya nonton film porno, lalu istri bolak-balik menegur,” ungkapnya.
Polisi dalam peristiwa tersebut berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah korek api dan 1 gelas air mineral bekas dengan kapasitas 1,5 liter yang sebelumnya telah diisi BBM.
Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara karena melanggar pasal 80 UU 35 KUHP.(oz)