BIMATA.ID, Malut – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut), akan memproses empat anggota Polres Halmahera Utara (Halut) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera).
Mahasiswa yang bernama Yulius Yatu (22) tersebut, menjadi korban penganiayaan di dalam kandang anjing pelacak di lingkungan Mapolres Halut.
Kasus itu sempat dilaporkan ke Polres Halut pada tanggal 21 September 2022, akan tetapi tidak dilayani. Bahkan, korban justru disalahkan dan diintimidasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Oleh karenanya, melalui pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi, korban memilih ke Kota Ternate dan membuat laporan polisi (LP) di Polda Malut. Kemudian, SPKT Polda Malut mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor: STPL/89/IX/2022/ SPKT.
Yulius melaporkan empat anggota Samapta Polres Halut, salah satunya atas nama Fidy. Saat ini, Polda Malut telah mengambil visum atas tindakan kekerasan yang dialami korban.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengungkapkan, jika empat oknum polisi tersebut benar terbukti, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau mereka bersalah, ya tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya, Rabu (28/09/2022).
Lebih lanjut, dirinya menambahkan, jika korban pernah melaporkan ke Polres Halut dan kembali melaporkan ke Polda Malut, maka pihaknya akan melihat kembali.
“Kalau kasus tersebut bisa ditangani Polres Halmahera Utara, maka harus menindaklanjuti,” tegas Kombes Pol Michael.
Kombes Pol Michael mengatakan, jika ada pertimbangan lain dari Reskrim atau Propam Polres Halut, maka pasti akan dilakukan penyelidikan atau penyidikan.
“Polda selaku sebagai satuan atas akan melakukan pengecekan,” katanya.
[MBN]