BeritaEkonomiHukumNasionalPropertiUmum

Pengamat Hukum Properti: Pemerintah Ugal-ugalan Urus Rumah Rakyat

BIMATA.ID, Jakarta- Peraturan Pemerintah terkait penyediaan perumahan rakyat dinilai ugal-ugalan oleh para pengembang. Hal ini disampaikan oleh Pengamat Hukum Properti Muhammad Joni dalam diskusi Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) pada Selasa (20/09/2022).

“Jangan ada hambatan dalam penyediaan perumahan, karena perumahan ini tanggung jawab Pemerintah. Justru kita melihat Pemerintah kerap kali ugal-ugalan dalam membuat kebijakan perumahan,” kata Joni,

Adapun penilaian tersebut menyusul laporan yang disampaikan oleh para pengembang perumahan terkait hambatan perizinan seperti aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Sebagaimana diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menetapkan aturan LSD di sejumlah kabupaten/kota dan provinsi.

Dalam hal ini, Penetapan LSD diharapkan dapat mengendalikan alih fungsi lahan sawah dan memenuhi ketersediaannya untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Ini tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan LSD di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Joni Menilai, apabila Pemerintah hendak mengamankan ketahanan pangan, tindakan yang bisa diambil adalah dengan menggencarkan Reforma Agraria atau redistribusi tanah untuk petani sesuai prinsip Land to The Tiller.

Selain itu dia juga mengkritik teknis verifikasi lapangan sepihak oleh Pemerintah Pusat yang menurutnya harus melibatkan publik. Misalnya untuk program perumahan rakyat ada asosiasi pengembang atau LSM/NGO yang dapat dilibatkan sehingga verifikasi tidak keliru atau merugikan hak konstitusi orang lain.

Joni menjelaskan, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menjamin hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

“Keputusan penerapan hasil verifikasi LSD juga tidak bisa begitu saja meniadakan atau mengabaikan Perda RTRW/RDTR yang merupakan produk hukum sah dari prosedur legislasi eksekutif dan legislatif daerah,”pungkasnya.

 

 

(ZBP)

Tags

Related Articles

Bimata
Close