BeritaEkonomiEnergiNasionalOtomotifUmum

Pengamat Dorong Pemerintah Gunakan Mobil Listrik untuk Angkutan Umum

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah rencananya secara bertahap akan mengganti kendaraan dinas pemerintah menjadi mobil listrik sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.

Pengamat transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, pemerintah memang sedang bersemangat mensosialisasikan penggunaan kendaraan listrik, dimulai dari kendaraan dinas.

Akan tetapi, jika pemerintah betul-betul serius ingin mengganti kendaraan berbahan bakar bensin ke kendaraan listrik, lebih baik pemerintah memfokuskan penggunaan kendaraan listrik untuk angkutan umum. Pasalnya, jumlah angkutan umum lebih banyak daripada kendaraan dinas.

“Alangkah lebih elok lagi jika Presiden juga mau mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Kendaraan Listrik berbasis Baterai sebagai Angkutan Umum Penumpang,” jelasnya, Sabtu (17/09/2022).

Alih-alih untuk mobil dinas pejabat, pemerintah harusnya mendorong juga penggunaan kendaraan listrik untuk angkutan umum yang lebih banyak lagi. Sebab, saat ini pesatnya penggunaan kendaraan listrik untuk angkutan umum baru marak digunakan di DKI Jakarta, sedangkan daerah-daerah lain masih belum terlihat geliat.

“Penentu kebijakan jangan hanya melihat keberhasilan Kota Jakarta untuk menentukan kebijakan secara nasional,” pungkas Djoko.

Selain bisa digunakan oleh masyarakat umum, kendaraan umum listrik juga berpotensi untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang saat ini harganya semakin melambung dan menjadi salah satu penyebab utama inflasi.

Oleh karenanya, kata dia, pemerintah perlu memeratakan penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di daerah-daerah. Sementara saat ini SPKLU baru tersedia di kota-kota besar.

 

(ZBP)

Tags

Related Articles

Bimata
Close