BeritaHukumNasional

Pengadilan Tipikor Jakarta Tolak Eksepsi Lima Terdakwa Kasus Ekspor Bahan Baku Migor

BIMATA.ID, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dipimpin oleh Liliek Prisbawono Adi, menolak eksepsi lima terdakwa kasus ekspor bahan baku minyak goreng (migor).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan kewenangan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa.

“Keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ungkap Liliek, saat membacakan putusan sela di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (13/09/2022).

Adapun kelima terdakwa tersebut, yakni mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia (RI), Indra Sari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei.

Lalu Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master, Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA, dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Merepons penolakan majelis hakim, salah satu kuasa hukum terdakwa menyatakan, akan mempersiapkan diri untuk persidangan yang dijadwalkan pada Selasa pekan depan.

“Kita akan mengajukan keberatan banding sesuai dengan keputusan tadi, yakni keberatan atas eksepsi penolakan tadi. Selanjutnya kita lihat materi perkara. Nanti kita akan sampaikan tanggapan-tanggapannya,” kata kuasa hukum terdakwa Togar, Refman Basri, seusai persidangan.

Refman menjelaskan, saat ini persidangan masih belum masuk pada materi perkara.

“Nanti kita lihat pada saat berkembang dan terkait kejaksaan akan tahu mana bukti yang ternyata masuk dan tadi sudah dibahas mengenai kewenangan BPK,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Togar lainnya, Denny Kailimang menyebutkan, saksi pelapor dalam kasus dugaan korupsi migor tersebut harusnya diperiksa sejak tahap awal.

Berdasarkan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), imbuhnya, dasar dari suatu penyidikan itu harus ada laporan tentang temuan bukan hanya didasarkan pada laporan intelijen.

“Ini diperlukan agar tidak rancu, undang-undangnya sudah mengatur,” imbuh Denny.

Denny menilai, pada masa sekarang semua perkara harusnya disampaikan secara terbuka di persidangan. Keberatan tersebut juga langsung disampaikannya kepada majelis hakim usai membacakan putusan putusan sela.

“Harus ada laporan dan identitasnya. Jangan digelap-gelapkan. Zaman sekarang kan tidak begitu lagi, karena ada KUHAP,” tutupnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close