Penerimaan Taruna Direvisi Panglima TNI, Tinggi Badan diturunkan jadi 160 CM
BIMATA.ID, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 dengan tujuan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.
“Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi,” kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa di Jakarta, Selasa (27/9/2022)
Pada Peraturan Panglima TNI Tahun 2020, tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 sentimeter dan 157 sentimeter untuk calon taruna putri.
Dengan direvisinya Peraturan Panglima TNI terkait penerimaan calon taruna, maka tinggi badan laki turun menjadi 160 cm, dan 155 cm bagi calon taruna muda.
Dalam aturan penerimaa calon taruna yang baru batas usia juga diperbaharui, sebelumnya setiap calon minimal harus berusia 18 tahun, namun kini calon taruna dan taruni yang 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar.
Pada kesempatan tersebut Andika Perkasa menyampaikan selamat kepada putra putri terbaik yang terpilih menjadi calon Taruna dan Taruni Akademi Militer (Akmil) Tahun 2022.
(ZM)