Bimata

Pemuda di Jayapura Terancam Dihukum 9 Tahun Penjara Gegara Remas Payudara Wanita

BIMATA.ID, Papua – Seorang pemuda berinisial RB (25), terancam hukuman sembilan tahun penjara akibat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap wanita berusia 29 tahun di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Handry M Bawiling menuturkan, kasus pencabulan yang dilakukan RB terjadi di kawasan Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada hari Sabtu, 2 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIT.

Saat itu, RB yang ditengarai dalam pengaruh minuman keras (miras) meremas payudara seorang wanita berusia 29 tahun. Atas kejadian tersebut, korban lantas melaporkannya ke Polsek Abepura.

“RB diringkus di sekitar lokasi kejadian pada Sabtu malam. RB ini langsung diserahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur AKP Handry, Jumat (16/09/2022).

Berdasarkan hasil penyidikan, AKP Hendry menyampaikan, Polres Jayapura menetapkan RB sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya itu, RB dikenai Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

“Berkas kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura dan telah dinyatakan lengkap atau P-21. Sehingga, tersangka RB diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

[MBN]

Exit mobile version