BeritaKesehatanNasionalRegionalUmum

Pemprov Kepulauan Riau Kembalikan 200 Ribu Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa ke Pemerintah Pusat

BIMATA.ID, RIAU- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengembalikan sekitar 200 ribu dosis vaksin COVID-19 ke pemerintah pusat lantaran sudah kedaluwarsa masa berlakunya.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Ansar Ahmad mengatakan, vaksin kedaluwarsa itu bukan berasal dari pusat, melainkan dari provinsi lain yang dikirim ke Kepri pada periode Juli-Agustus 2022. Masa penggunaan vaksin tersebut rata-rata hanya dua pekan sebelum kedaluwarsa sehingga tidak tercapai sepenuhnya.

“Karena pusat menganggap capaian vaksinasi di Kepri cukup baik dibanding provinsi lain, maka vaksin dari provinsi lain tersebut didistribusikan ke Kepri,” jelasnya.

Gubernur menambahkan vaksin di Kepri kini sudah habis. Ia sudah meminta pusat untuk mengirim vaksin agar program vaksinasi di wilayah tersebut tercapai.

“Kepri butuh sekitar1,6 juta dosis vaksin,” pungkasnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kepri dr.Tjetjep Yudiana mengatakan pihaknya sudah dua kali melayangkan surat permohonan ke pemerintah pusat agar segera mendistribusikan vaksin ke Kepri.

“Mudah-mudahan segera dikirim ke Kepri,” ujarnya.

 

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close