BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menetapkan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional 2022 sebanyak 530.028. Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non-ASN. Karenanya, penetapan kebutuhan ASN tahun 2022 sekaligus menjadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.
“Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II),” kata Anas, Selasa (13/09/2022).
Dari 439.338 kebutuhan di daerah, lebih rinci dijelaskan sebanyak 319.716 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis. Anas menyebut saat ini fenomena yang terjadi secara nasional adalah penyebaran ASN tidak merata dan masih menumpuk di kota besar.
Dia menjelaskan bahwa arahan Presiden Jokowi yaitu pemerataan SDM ASN. Rekrutmen pun harus jelas dan akuntabel.
“Jadi masalahnya tidak hanya kekurangan tetapi juga penyebaran. Padahal Pak Presiden sangat memperhatikan luar Pulau Jawa,” ungkap Anas.
Ketimpangan ini bukan semata-mata perkara jumlah saja, tetapi adanya fenomena ASN yang suka berpindah-pindah ketika mereka sudah masuk menjadi ASN.
Hal ini menyebabkan distribusi ASN menjadi tidak merata, di samping alasan karena minimnya pendaftar calon ASN di daerah-daerah terpencil.
Anas berharap bahwa ASN bukan menjadi ladang mencari pekerjaan, tetapi untuk pengabdian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Setelah diterima banyak yang minta pindah ke kota lain. Maka setiap tahun banyak tempat di luar Pulau Jawa yang kekurangan nakes dan guru,” ujar mantan Bupati Banyuwangi tersebut.
Anas menilai seberapa banyak pun ASN tenaga kesehatan maupun tenaga pendidikan yang direkrut, ketimpangan akan terus terjadi. “Sehingga kita berdiskusi dengan pemda karena tidak mungkin ini diselesaikan oleh pemerintah pusat saja kalau tidak ada goodwill semua kepala daerah,” imbuhnya.
Dirinya telah berdiskusi dengan BKN terkait aturan bagi ASN yang akan bekerja di instansi pemerintah harus melakukan perjanjian agar mereka siap tidak pindah dalam kurun waktu tertentu yang telah disepakati. Kebijakan ini diharapkan bisa didukung dengan sistem yang mumpuni agar manajemen kepegawaian lebih tertata.
Kebijakan ini pun diharapkan bisa turut mendukung pemerataan tenaga ASN di seluruh Indonesia sekaligus mencegah munculnya masalah akibat ASN berbondong-bondong pindah ke Pulau Jawa.
(ZBP)