Bimata

Pemerintah Diminta Libatkan Petani dan Konsumen Dalam Menyusun Regulasi Cukai

BIMATA.ID, Jakarta- Industri hasil tembakau (IHT) menjadi salah satu industri yang berkontribusi besar bagi perekonomian negara. Pada 2021 penerimaan negara dari cukai hasil tembakau atau cukai rokok mencapai Rp 188,81 triliun.

Namun, terdapat regulasi yang menghambat ekosistem pertembakauan. Salah satunya yakni regulasi terkait cukai rokok.

Pengamat kebijakan publik, Henry Thomas Simarmata menjelaskan kebijakan cukai hasil tembakau didasari atas semangat pemerintah yang berusaha menangkap pergerakan ekonomi dari sektor pertembakauan.

“Semangat awalnya seperti itu, tapi regulasi cukai hasil tembakau selalu menjadi polemik karena ketidakselarasan antara pemerintah dan kondisi yang dialami di sektor pertembakauan,”ujar Henry, Sabtu (17/09/2022).

Menurutnya, ketidakselarasan ini terjadi karena terdapat proses yang berulangkali ditinggalkan oleh pemerintah, yakni pelibatan serta pemberian masukan dari mata rantai industri hasil tembakau terhadap kebijakan cukai hasil tembakau.

“Dalam pengambilan kebijakan cukai, seharusnya ada negosiasi antara kelompok petani dan konsumen kepada pemerintah. Karena itu merupakan prinsip dasar dari kebijakan publik yang memilliki dampak pada masyarakat luas, terutama sektor pertembakauan”,pungkasnya.

 

(ZBP)

Exit mobile version