Pemerintah China Longgarkan Aturan Masuk di Perbatasan dengan Makau
BIMATA.ID, Jakarta- Keimigrasian China memutuskan untuk melonggarkan aturan masuk ke negara itu di pos perbatasannya dengan Makau setelah negosisasi antara kedua otoritas lokal.
Semua orang yang memasuki wilayah China melalui pos pemeriksaan imigrasi di Kawasan Ekonomi Khusus Zhuhai hanya diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam 48 jam.
Kebijakan tersebut berlaku efektif mulai Senin (19/9) pukul 06.00 waktu setempat (05.00 WIB), menurut pernyataan Pusat Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Zhuhai, Provinsi Guangdong, Selasa.
Sebelumnya pemerintah daerah di Zhuhai memberlakukan hasil tes negatif COVID-19 yang berlaku dalam 24 jam.
Pelonggaran kebijakan tersebut merupakan hasil negosiasi antara Pemerintah Provinsi Guangdong dengan pemerintah Wilayah Administrasi Khusus Makau.
Meskipun demikian, setiap orang yang baru datang dari Makau tetap diwajibkan melapor kepada kepala lingkungan permukiman setempat dan melakukan tes PCR dua kali dalam tiga hari.
Pada akhir tahun lalu, Makau, Hong Kong dan Guangdong, yang berada di wilayah selatan China daratan, telah melakukan berbagai persiapan untuk menerapkan kebijakan bebas tes PCR dan karantina.
Namun belum sampai terealisasi, Hong Kong dilanda gelombang baru COVID-19 yang membuat otoritas setempat kewalahan.
Makau juga terkena dampak dari gelombang baru tersebut pada saat itu.
Hingga kini, kesepakatan ketiga pihak belum bisa direalisasikan kecuali hanya mengurangi beberapa persyaratan, seperti pengurangan masa berlaku hasil tes PCR.