Bimata

Pemerintah Buat Kebijakan Agar ASN Tidak Mudah Mutasi

BIMATA.ID, Jakarta- Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denny mengatakan, pihaknya menjadikan permasalahan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai prioritas untuk diselesaikan. Salah satu persoalan sumber daya manusia (SDM) bukan hanya sekadar jumlah ataupun kualitas, melainkan distribusinya.

Dari permasalahan tersebut, Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pemerintah daerah tengah merumuskan peraturan untuk mengunci ASN di daerah agar tidak bisa mutasi ke kota dalam batas waktu tertentu.

“Tidak sedikit ASN yang baru bekerja satu tahun di daerah meminta pindah ke kota sehingga formasi di daerah menjadi kosong,” katanya, Rabu (21/09/2022).

Sementara itu, Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengatakan, pihaknya akan terus mendukung setiap program dan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian PANRB, serta menjadikan motivasi para kepala daerah untuk membangun wilayah masing-masing.

Sutan Riska mengatakan, terdapat beberapa permasalahan yang ada di daerah yang berkaitan penataan tenaga non-ASN. Permasalahan lainnya adalah tidak sedikitnya kualifikasi pendidikan tenaga non-ASN yang tidak sesuai syarat menjadi ASN.

APKASI bersama Kementerian PANRB terus berkoordinasi mencari cara terbaik untuk menyelesaikannya. Selain itu, Sutan Riska juga memastikan pendataan bagi tenaga non-ASN berjalan dengan baik dan sesuai syarat yang telah ditetapkan.

“Jika kita buka formasi PPPK bagi daerah, maka perlu diperhatikan juga permasalahan anggarannya. Sebab di daerah sendiri telah dilakukan refocusing anggaran,” ucapnya.

 

(ZBP)

Exit mobile version