BeritaBisnisEkbisEkonomiEnergiHukumNasionalUMKM

Pemerintah Bakal Tegur Pedagang yang Jual BBM Lampaui Batas Atas

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan harga jual eceran Jenis BBM Umum (JBU) ditetapkan oleh badan usaha.

Namun, dalam upaya pengendalian harga di konsumen, pemerintah telah menetapkan formula batas atas. Sedangkan, harga BBM mengacu pada harga acuan pasar Mean Of Platts Singapore (MOPS)/ Argus dan biaya distribusi dengan margin badan usaha maksimal 10%.

Hal tersebut seperti yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji bahkan menyebut pemerintah tak segan bakal menegur badan usaha yang menjual BBM melebihi batas atas. Mengingat, penetapan harga jual BBM juga harus dilaporkan kepada Menteri ESDM.

“Pemerintah akan menegur Badan Usaha apabila menjual BBM melebihi batas atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan badan usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas. Sehingga tidak benar Pemerintah meminta badan usaha untuk menaikkan harga,” pungkasnya.

 

(ZBP)

Tags

Related Articles

Bimata
Close