Bimata

Pemerintah Akan Salurkan Beras Murah Untuk Rakyat Miskin

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah akan menyalurkan beras dengan harga yang murah untuk masyarakat kurang mampu atau miskin.

Hal itu dilakukan melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) yang resmi menerbitkan aturan berkaitan dengan penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia, Nomor 4 Tahun 2022, tentang Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka Ketersediaan Pasokan dan Stabilitas Harga bagi Keluarga Penerima Manfaat.

Program ini dilakukan dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga (KPSH), dalam kata lain tindakan pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan dan mencegah atau menangani terjadinya gejolak harga beras di tingkat produsen, konsumen, di seluruh daerah.

Dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia, Nomor 4 Tahun 2022, Perusahaan Umum (Perum) Bulog yang akan ditugaskan untuk menyalurkan beras murah tersebut ke keluarga penerima manfaat (KPM). Nantinya KPM akan menerima harga terjangkau.

“Penyaluran CBP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan beras bagi KPM dengan harga yang terjangkau,” tulis aturan itu pada pasal 2 ayat 2, dikutip Rabu (14/9/2022).

Keluarga penerima berdasarkan data dari Kementerian Sosial. Penerima akan menerima beras sebanyak 20 kilogram per keluarga.

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menjelaskan, kriteria KPM penerima beras adalah keluarga tidak mampu yang telah didata oleh Kementerian Sosial. Apabila terdapat KPM yang tidak sesuai dengan data maka dapat dilakukan penggantian oleh pemerintah desa/kelurahan setempat melalui mekanisme yang telah ditentukan.

“Beras KPSH tersebut nantinya akan dilengkapi dengan informasi jenis beras dan harga tebus, sesuai dengan juknis yang akan ditetapkan. Untuk harga tebus akan disesuaikan dengan kualitas dan mutu beras,” pungkasnya.

 

(ZBP)

Exit mobile version