BIMATA.ID, Jakarta- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji skema pembiayaan dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pay as you go menjadi fully funded. Nanti, saat skema baru diterapkan, dana pensiun bakal dikelola oleh Lembaga Dana Pensiun baru yang dibentuk pemerintah.
Hanya, pemerintah belum membeberkan kapan skema ini diterapkan. Yang jelas, dengan skema fullly funded, pemerintah akan menyisihkan dana pensiun setiap ASN secara sistematis per bulannya sejak ASN mulai bekerja.
Adapun pendanaan, bersumber dari iuran bersama oleh ANS sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja.
Pemerintah juga akan membentuk Lembaga Dana Pensiun untuk mengelola dana pensiunan ASN. Ini berarti potongan iuran yang sebelumnya dikelola PT Taspen (Persero) akan dipindahkan ke lembaga baru tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menjelaskan potongan iuran dari PNS ini akan diakumulasikan dan dikelola terpisah sampai pemerintah membentuk dana pensiun.
Jadi saat dana pensiun terbentuk, akumulasi iuran PNS itu dimasukkan jadi satu di dana pensiun baru tersebut.
Hanya saja, Isa juga belum mau menyebut kapan pembentukan lembaga tersebut terealisasi. Sebab, perubahan skema saat ini juga masih dalam pembahasan internal.
Namun kemungkinan Lembaga Dana Pensiun baru akan mengelola iuran ANS yang selama ini dikelola PT Taspen. Tapi dana ini tidak termasuk iuran dari TNI dan Polri yang selama ini dikelola PT Asabri.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, perubahan skema pensiun bisa jadi opsi menjaga kesinambungan fiskal. Sebab, dana pensiun terus membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Pada 2022, dana pensiun ASN diperkirakan mencapai Rp 119 triliun. Adapun belanja pensiun di APBN saat ini, mencapai Rp 2.800 triliun. Namun, Piter menyarankan pemerintah untuk lebih cermat dalam menentukan skema baru.
“Seiring dengan jumlah ASN yang pensiun yang semakin besar, beban pembayaran pensiun oleh pemerintah semakin besar juga,” kata Piter, Rabu (31/08/2022).
Selain itu, pemerintah harus menetapkan batasan ASN yang menggunakan sistem lama dan sistem baru.
(ZBP)