BIMATA.ID, Bali – Pemeran video mesum berpakaian adat Bali di dalam mobil berinisial MM (28) dan perempuan berinisial DHNL (26) ditangkap Polda Bali. Setelah ditangkap, mereka mengaku video tersebut dibuat sendiri.
Kepolisian Daerah (Polda) Bali menyampaikan, keduanya membuat video itu tanpa ada kameramen khusus. Video direkam dengan menggunakan handphone (HP) yang ditempel di kaca mobil.
“HP-nya ditempel di kaca mobil. HP-nya punya pihak perempuan,” ucap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat konferensi pers di Mapolda Bali, Kamis (22/09/2022).
Kombes Pol Bayu menerangkan, mereka membuat video di dalam mobil yang sedang bergerak dikarenakan mencari sensasi. Video tersebut dibuat pada Kamis, 1 September 2022 di Jalan Raya Tampaksiring ketika pulang dari melukat di Pura Tirta Empul, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.
“Ya pada satu sisi mungkin sensasi, mereka melakukan perbuatan itu di video untuk sensasi. Seperti bernafsulah, maka dilakukan di situ,” terangnya.
Video mesum dua sejoli itu, lanjut Kombes Pol Bayu, tidak diperjualbelikan dan hanya dibagikan melalui akun media sosial (medsos) Twitter.
“Tidak diperjualbelikan. Dia hanya share begitu saja di Twitter,” sambung mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) ini.
Kombes Pol Bayu menjelaskan, video tersebut dibagikan oleh pihak perempuan berinisial DHNL pada 10 September 2022. Video itu dibagikan atas persetujuan dari pihak laki-laki berinisial MM.
“Ya jadi persetujuan yang laki-laki, akhirnya di-share sama pihak perempuannya. Di share di Twitter saja, di akun pribadinya,” jelasnya.
Namun, video di Twitter tersebut sempat dihapus lantaran viral dan menjadi atensi oleh Subdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Meski demikian, keduanya tetap berhasil ditangkap.
“Kita sempat kesulitan ya, karena sempat dihapus (videonya di Twitter). Tapi, yang namanya jejak digital itu pasti bisa diungkap,” tukas Kombes Pol Bayu.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat kedua pemeran video itu dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.
“Pasal yang diterapkan kepada yang bersangkutan adalah UU ITE dan juga UU Pornografi,” ungkapnya.
[MBN]