BeritaEkonomiNasionalUmum

Ombudsman Minta Pekerja Informal Juga Mendapat BLT

BIMATA.ID, Jakarta- Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi mengatakan penyaluran BSU sebagai bantalan sosial imbas kenaikan harga BBM itu hanya berlaku pada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan atau setara UMK di daerah masing-masing.

Selain itu, BSU pun diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, menurut Robert kenaikan harga BBM ini berdampak pada semua kalangan. Terlebih, pekerja informal yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan, pekerja formal saja masih ada yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya rasa paling terdampak betul adalah pekerja-pekerja informal. Dan sejauh mana kemudian kita tentu berharap kebijakan soal BSU ini semakin inklusif, semakin mencakup kepesertaan dan juga perluasan akses bantuan,” kata Robert dalam acara diskusi publik ‘Kebijakan Pemerintah Pasca Kenaikan Harga BBM pada Sektor Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan’ bersama Ombudsman RI, Kamis (08/09/2022).

Ia menyebut jika BSU bisa menyasar pekerja informal, pemberian akan seimbang dan tidak akan menciptakan kesenjangan sosial.

“Kami tidak berharap kemudian justru memunculkan kesenjangan sosial atau ketimpangan pendapatan, paling tidak antara mereka yang sesungguhnya merupakan pihak terdampak juga dari kenaikan BBM,”pungkas Robert.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close