BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah negara bagian New York, Amerika Serikat (AS), memutuskan mengakhiri kebijakan wajib pakai masker di transportasi umum karena kasus COVID-19 dan angka hospitalisasi di wilayah itu dianggap sudah rendah.
Gubernur New York, Kathy Hochul, mengumumkan bahwa warga New York tidak lagi wajib menggunakan masker di transportasi umum, bandara, dan kendaraan ride sharing. Ia juga mengatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pedoman terakhir yang dikeluarkan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) AS.
“Kita harus mengembalikan sebagian kenormalan ke dalam kehidupan kita,” kata Hochul, seperti diberitakan BBC. “Masker disarankan tapi bersifat opsional.”
Menurutnya, keadaan di New York sudah jauh lebih baik karena angka infeksi dan hospitalisasi akibat COVID-19 telah menurun.
Tidak hanya di kendaraan umum, penggunaan masker juga tidak lagi diwajibkan di penampungan tunawisma serta penjara.
Meski demikian, masker masih wajib digunakan di panti jompo, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya yang terdaftar di negara bagian itu.
Pada bulan April, Presiden AS Joe Biden memutuskan untuk mencabut aturan wajib masker nasional di transportasi umum setelah seorang hakim federal memutuskan aturan tersebut unlawful atau tidak berdasarkan hukum.
Pemerintah New York terus melanjutkan implementasi aturan itu di wilayahnya, tetapi sejak saat itu, warga New York mulai tidak patuh dan melupakan mandat tersebut.
Janno Lieber, ketua Metropolitan Transportation Authority yang merupakan perusahaan yang bertanggung jawab atas transportasi publik di kota New York, sebelumnya mengatakan bahwa semakin sulit menerapkan aturan wajib masker di saat kota itu dan kota lainnya mulai kembali “membuka diri”.
Berdasarkan data John Hopkins University, negara bagian New York mencatat lebih dari enam juta kasus COVID-19 dan 71.222 kematian akibat penyakit tersebut.
Kini, sekitar 78 persen dari total populasi New York telah menerima vaksin dosis lengkap.