BeritaHukum

MK: Presiden Dua Periode Boleh Jadi Wakil Presiden

BIMATA.ID, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) tak ada diatur secara eksplisit bahwa Presiden yang terpilih dua periode masa jabatan maju lagi sebagai calon Wakil Presiden di ajang Pemilu.

“Soal Presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres, itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD,” ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.

UUD 1945 Pasal 7 menjelaskan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Menurut Fajar, bunyi Pasal tidak tersebut tidak mengandung larangan bagi Presiden dua periode untuk menjadi Wakil Presiden di periode berikutnya.

“Kata kuncinya kan: dalam jabatan yang sama,” kata Fajar.

Berbeda halnya jika Presiden dua periode ingin kembali menjadi Presiden. Fajar mengatakan presiden yang telah menjabat dua periode secara berturut-turut atau ada jeda, tidak boleh kembali menjabat untuk periode ketiga.

“Berturut-turut atau tidak, paling lama menduduki jabatan itu dua kali masa jabatan,” ucap Fajar.

(ZM)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close