BeritaHukumNasional

Mantan Bupati PPU Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

BIMATA.ID, Kaltim – Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud, divonis lima tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Sidang pembacaan vonis digelar pada hari ini, Selasa, 27 September 2022. Abdul Gafur dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi.

“Terdakwa satu (Abdul Gafur Mas’ud) dan dua (Nur Afifah Balqis) secara terang meyakinkan bersalah,” tutur Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung.

Abdul Gafur divonis lima tahun enam bulan penjara, sementara Nur Afifah Balqis divonis empat tahun enam bulan penjara. Keduanya juga dikenai denda masing-masing sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan pidana kurungan.

Tidak hanya itu, Abdul Gafur pun wajib memberikan total uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar. Serta, hak politiknya dicabut selama tiga tahun usai tuntas menjalani pidana pokok.

“Uang pengganti akan diambil dari harta benda terdakwa, dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan subsider 3 tahun 6 bulan kurungan,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Abdul Gafur, Arsyad menyatakan, pihaknya berencana mengajukan banding atas putusan tersebut. Akan tetapi, dirinya ingin berkonsultasi dulu dengan para tersangka.

“Kami akan berangkat langsung ke Jakarta (hari ini) untuk memberikan masukan dan pertimbangan terkait hasil dari persidangan hari ini,” ucapnya, seusai persidangan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) memilih untuk pikir-pikir dahulu sebelum mengajukan banding atau tidak atas putusan majelis hakim tersebut.

Lalu, tiga terdakwa lain juga dijatuhi hukuman penjara di kasus yang sama.

Mereka adalah mantan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Muliadi, mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten PPU, Edi Hasmoro, dan mantan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman. Semuanya divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Kelima terdakwa itu dinyatakan melanggar Pasal 11 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk diketahui, kasus bermula ketika Abdul Gafur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK RI pada Januari lalu. Belakangan, para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU ikut terseret dalam pusaran kasus tersebut.

Abdul Gafur didakwa menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemkab PPU Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close