BeritaHeadlineHukumNasional

Mabes Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo

BIMATA.ID, Jakarta – Mabes Polri memastikan, siap menghadapi seluruh gugatan yang mungkin dilakukan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terkait sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengemukakan, keputusan Tim KKEP Banding untuk Ferdy Sambo sudah bersifat final. Meski begitu, pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

“Untuk pengajuan PTUN itu hak konstitusional setiap warga negara. Ya, tentunya dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) dan Divisi Hukum (Divkum) Polri siap,” ujarnya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (22/09/2022).

Sebelumnya, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menduga, Ferdy Sambo bakal melayangkan gugatan terkait PTDH dari Polri ke PTUN.

Pasalnya, usai vonis banding dijatuhkan tidak ada lagi proses hukum yang dapat dilakukan oleh Ferdy Sambo. Apalagi, Kapolri telah mengeluarkan diskresi bahwa hasil banding bersifat final dan mengikat.

“Hasil banding KKEP kemarin sudah final. Tinggal menunggu proses administrasi Kapolri mengeluarkan SK PTDH,” tutur Bambang.

“SK PTDH dari Kapolri itulah yang bisa digugat melalui PTUN bila ada kesalahan-kesalahan prosedural,” sambungnya.

Sementara, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku, akan mempelajari putusan Tim KKEP Banding yang menolak permohonan kliennya. Setelah itu, baru akan diputuskan langkah hukum apa yang bakal ditempuh.

Diketahui, Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding resmi menolak permohonan banding terkait sanksi pemecatan yang diajukan Ferdy Sambo.

“Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang KKEP nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo,” imbuh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Senin (19/09/2022).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close