BeritaHukumNasional

Lusa, Mantan Pejabat Kemendag jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO

BIMATA.ID, Jakarta – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia (RI), Oke Nurwan, dijadwalkan bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO).

Nurwan bakal hadir pada persidangan Kamis, 29 September 2022.

“Yang kami panggil dari klaster Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan,” ucap salah satu jaksa penuntut umum (JPU), saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (27/09/2022).

Tidak hanya Nurwan, JPU juga akan memanggil dua orang saksi dari unsur Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI. Yakni, Isy Karim dan Arif Sulistyo.

Ketua Majelis Hakim, Liliek Prisbawono Adi, memerintahkan JPU untuk menghadapkan ketiga saksi di persidangan. Kesaksian ketiganya bakal membuka fakta hukum perkara rasuah tersebut.

“Tiga orang dipanggil semua untuk klaster Perdagangan Dalam Negeri,” ungkapnya.

Adapun kasus itu menyeret lima terdakwa. Di antaranya mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Indra Sari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma, dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Perbuatan melawan hukum mereka terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kemendag RI. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Antara lain Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.

Kemudian perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp 18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp 6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925.

Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close