BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) memanggil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI) itu bakal dimintai keterangan terkait Formula E.
Pun, surat pemanggilan dari KPK RI sudah diterima oleh Anies.
“Iya betul, saya menerima surat pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh KPK pada hari Rabu tanggal 7 September pagi,” ungkap Anies, seusai acara seremonial pemotongan mandiri kabel udara di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (05/09/2022).
Anies memastikan akan memenuhi panggilan KPK RI. Dirinya menyampaikan, bakal menjelaskan secara rinci kepada KPK RI terkait Formula E.
“Insya Allah saya akan datang dan akan membantu untuk bisa menyatu semua menjadi jelas. Hanya memberi keterangan terkait Formula E,” terangnya.
Kabar terakhir mengenai kasus tersebut pernah disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Karyoto, pada Rabu, 3 Agustus 2022 lalu. Dirinya mengatakan, penyelidikan perkara Formula E masih terus berlangsung.
“Saya akan konsisten, Formula E masih lidik,” katanya.
Adapun dalam perkara Formula E itu, KPK RI memiliki sejumlah alat bukti yang akan dianalisis untuk menentukan tindak pidana korupsi. Hingga saat ini, pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti.
“Kemudian alat bukti lain yang telah kami miliki saat ini dianalisis dan kemudian apakah dapat disimpulkan peristiwa pidana korupsi dan ada orang yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum, tentu arahnya kami ke sana,” imbuh Plt Jubir KPK RI, Ali Fikri.
“Saat ini, belum bisa kami sampaikan secara lengkap, nanti perkembangannya pasti kami sampaikan,” tutupnya.
[MBN]