Bimata

LPSK Belum Terima Pengajuan Resmi JC Tersangka Bripka RR

BIMATA.ID, Jakarta – Ihwal adanya pengajuan justice collaborator (JC) dari salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Pol Yosua Hutabarat alias J, yakni Bripka Pol RR (Ricky Rizal) belum diterima secara resmi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Diketahui, Bripka RR hendak mengajukan JC guna menyusul Bharada Pol E yang telah dikabulkan permohonannya oleh LPSK dalam kasus Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan, pihaknya belum menerima permohonan JC secara resmi dari kuasa hukum Bripka Pol RR hingga hari ini. Akan tetapi, rencana JC itu sudah ada, bahkan jauh sebelum gelar rekonstruksi perkara di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada Selasa, 30 Agustus 2022.

“Rencana itu sudah kami dengar dari sejak sebelum rekonstruksi. Tapi sejauh ini, permohonan resmi belum diajukan,” ucapnya, melalui pesan singkat, Jumat (09/09/2022).

Dia menjelaskan, LPSK tetap membukakan pintu selebar-lebarnya bagi Bripka Pol RR atau siapa saja saksi pelaku yang hendak mengajukan JC.

“Secara umum, tersangka bisa saja ajukan JC sepanjang memenuhi persyaratan,” jelas Edwin.

Terpisah, pengacara Bripka Pol RR, Erman Umar mengungkapkan, kliennya sempat menangis setelah bertemu istri dan keluarganya. Hal tersebut yang akhirnya membuat Bripka Pol RR memutuskan untuk membantah skenario Irjen Pol Ferdy Sambo soal pembunuhan Brigadir Pol J.

“Tapi sebelumnya, setelah istri dan keluarga adiknya. Kalau kamu tidak bicara benar, nama baik bapak kamu yang juga polisi bisa tidak benar. Ingat anak kamu, bagaimanapun anak kamu, mau apa pembunuh atau apa,” ungkapnya, Jumat (09/09/2022).

Di momentum itu, Bripka Pol RR mulai menangis. Ditambah, pihaknya sudah menyiapkan permohonan JC ke LPSK.

“Itu dia mulai nangis, mulai itu udah terbuka. Tambah lagi saya masuk, saya siapin, surat JC,” tutup Erman.

[MBN]

Exit mobile version