BIMATA.ID, Jakarta – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, masih menjalani wajib lapor di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Yosua Hutabarat alias J. Hal tersebut dikarenakan Putri tak ditahan seusai menjadi tersangka.
Kuasa hukum Putri, Arman Hanis menyampaikan, kliennya masih terus menjalani wajib lapor. Terakhir, Putri disebut menjalankan wajib lapor di Bareskrim Polri.
“Sudah (wajib lapor). Terakhir kemarin jam 14.00 WIB di Bareskrim,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Selasa (27/09/2022).
Namun demikian, dia tidak merinci sudah berapa kali Putri telah menjalani wajib lapor. Hal yang pasti, kliennya menjalani wajib lapor dua kali dalam sepekan.
“Saya nggak hitung, silakan cek ke penyidik saja,” sambung Arman.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menuturkan, pihaknya enggan membeberkan soal kewajiban wajib lapor yang dijalani Putri. Dia menyebutkan, hal tersebut merupakan teknis penyidikan.
“Itu teknis. Nanti kami coba carikan info ya,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diterima oleh pihak kepolisian.
Komjen Pol Agung mengemukakan, permohonan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 31 Agustus 2022 lalu. Adapun pengajuan tersebut sudah diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.
“Tadi malam Ibu PC (Putri Candrawathi) sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan,” imbuh di Kantor Komnas HAM RI, Kamis (01/09/2022).
Dia menyebut, penyidik memiliki sejumlah pertimbangan tidak menahan Putri. Yakni, alasan kesehatan hingga pertimbangan masih memiliki balita.
“Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu,” lanjut Komjen Pol Agung.
Selain itu, Komjen Pol Agung menyatakan, pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap Putri. Tujuannya, agar tersangka diharapkan tidak melarikan diri dan kooperatif.
“Di samping itu, penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif. Jadi, itu pertimbangannya dan ada wajib lapor,” tutupnya.
[MBN]