BeritaHeadlineHukumNasionalPolitik

Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penetapan Lukas Enembe Sebagai Tersangka

BIMATA.ID, Papua – Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengemukakan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) terkait kasus suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.

Namun, Roy lantas mempertanyakan dasar penetapan status Lukas sebagai tersangka tersebut. Dia menyampaikan, kliennya menjadi tersangka di KPK RI sejak 5 September 2022.

Oleh sebab itu, Lembaga Antirasuah tersebut memanggil Lukas sebagai tersangka di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Kotaraja, Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada hari ini, Senin, 12 September 2022.

“Saya mendapat informasi, bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka. Padahal, Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” ujar Roy di Mako Brimob Polda Papua.

Roy menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa seseorang yang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 21 Tahun 2014.

“Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini,” imbuhnya.

Dia mengaku, bahwa tim hukum telah mendapat keterangan dari kliennya atas kasus yang dihadapi. Menurutnya, gratifikasi dana sebesar Rp 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas adalah dana pribadi yang bersangkutan untuk berobat di Singapura pada Maret 2020.

“Uang itu dikirim Mei 2020, karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi, karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan,” tutur Roy.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close