BIMATA.ID, Jatim – Persidangan lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi terhadap santriwati dilaksanakan pada Kamis, 15 September 2022. Pun, kasus ini masih tahap pemeriksaan saksi.
Kuasa hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika, menunjukkan bukti baru. Yakni, foto dan video untuk mematahkan pernyataan adanya pencabulan yang dilakukan Bechi.
Pada foto dan video tersebut terdapat detail pengambilan gambar, yakni tanggal 18 Mei 2017. Saat itu, tepat di mana korban mengaku mengalami pencabulan kedua kali yang telah dilakukan terdakwa.
Bukti foto dan video tersebut menunjukkan, bahwa korban sedang melakukan pelayanan sosial yang diadakan Rumah Sehat Tentrem Medical Center (RSTMC).
I Gede Pasek menyampaikan, kondisi korban dalam video itu nampak baik-baik saja. Serta, tidak menunjukkan bahwa korban telah dilakukan hal yang tidak senonoh pada hari yang sama.
“Hari pada tanggal itu kan, di mana dia mengaku pada saat dini hari telah diperkosa. Namun, paginya sekitar jam 10 dia beraktivitas biasa dan belajar melayani pasien,” ujarnya.
Dirinya menyebutkan, dengan bukti-bukti yang ada menunjukkan bahwa kasus anak Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah Jombang tersebut jelas dipaksakan.
“Korban masih bisa ketawa dan biasa saja. Ini pada hari di mana dia sebutkan diperlakukan tidak senonoh itu,” imbuh I Gede Pasek.
Bukti itu menjadi alibi yang cukup kuat, karena kebenarannya didukung salah satu saksi yang hadir dalam persidangan pada hari ini. Saksi yang merupakan koordinator RSTMC, juga mengikuti pelayanan sosial yang diikuti korban.
“Bukti ini saya dapat langsung dari saksi yang bersangkutan, yang ada pada saat itu juga, dia sebagai koordinator RSTMC itu,” tuturnya.
Persidangan pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Jumat, 16 September 2022, dengan menghadirkan saksi terdakwa.
[MBN]