KPU Serahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi 24 Parpol
BIMATA.ID,Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik mengatakan, Verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah selesai dilakukan dari tingkat pusat hingga Kabupaten/Kota sejak 16 Agustus 2022 hingga 6 September 2022 terhadap 24 parpol.
“Pada hari ini, 14 September 2022, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi,” katanya, Rabu (14/09/2022).
Pihaknya menjelaskan hasil verifikasi administrasi diatur dalam ketentuan Pasal 45 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.
“Berdasarkan norma itu, KPU menyampaikan berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) kepada Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat melalui Petugas Penghubung tingkat pusat dan Bawaslu,” ucapnya.
Idham menginformasikan, penyerahan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi ini disampaikan melalui sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI kepada akun Sipol masing-masing parpol.
“Kami minta parpol untuk dapat mengakses dokumen hasil verifikasi yang kami sampaikan melalui sipol,” jelasnya.
Berdasarkan Informasi KPU, 24 parpol yang telah selesai verifikasi administrasi adalah PDIP, PKP, PKS, PBB, Perindo, Nasdem, PKN, Garuda, Demokrat, Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Golkar, PPP, Adil Makmur, Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Republiku Indonesia, Parsindo, dan Partai Republik Satu.(oz)