BeritaNasionalPolitik

KPU Segera Godok Aturan Kampanye Lewat Medsos

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) akan kembali menggodok aturan kampanye melalui media sosial (medsos) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang. Hal itu sama seperti yang dilakukan KPU RI pada Pemilu sebelumnya.

“Pengaturan kampanye melalui media sosial sudah diterapkan sejak Pemilu Serentak 2019, ke depan juga akan diatur kembali,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Rabu (21/09/2022).

Idham mengemukakan, aturan sebelumnya terkait penggunaan medsos sebagai sarana kampanye bakal menjadi rujukan KPU RI. Mulai dari maksimal jumlah akun yang dimiliki partai politik (parpol) peserta Pemilu.

“Pengaturan jumlah akun media sosial yang digunakan selama kampanye di Pilkada Serentak 2020, dapat menjadi rujukan KPU RI dalam menyusun rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu Serentak 2024,” tandasnya.

Terkait kampanye di medsos tertuang dalam Pasal 23 Ayat 1 huruf e dan Pasal 35 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 23 Tahun 2018.

Pasal 35 Ayat (2) dan (3) PKPU RI Nomor 23 Tahun 2018, mengatur secara jelas bahwa parpol dapat membuat akun medsos sebanyak 10 untuk setiap jenis aplikasi. Serta, materi yang diunggah ke medsos harus memuat visi, misi, dan program peserta Pemilu.

Akan tetapi, parpol sebelum melakukan kampanye melalui medsos terlebih dahulu memberitahukannya kepada KPU RI. Setidaknya, parpol mendaftarkan akun medsos tersebut ke KPU RI.

“Pasal 36 Ayat 1 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, pelaksana kampanye wajib mendaftarkan akun resmi media sosial ke KPU RI dan KPU di berbagai tingkatan di daerah,” lanjut Idham.

Dalam Pasal 36 Ayat (1) PKPU RI Nomor 23 Tahun 2018, Idham menjelaskan, KPU Pusat, KPU Provinsi, KIP Aceh, dan KPU/KIP kabupaten/kota menyampaikan daftar akun medsos itu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sesuai dengan tingkatannya.

“Pasal 36 Ayat 6 PKPU RI Nomor 23 Tahun 2018, akun media sosial tersebut wajib ditutup pada hari terakhir masa kampanye,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pasal 58 Ayat (1) PKPU RI Nomor 13 Tahun 2020 juga mengatur mengenai penggunaan medsos sebagai alat untuk berkampanye. Peraturan tersebut digunakan pada saat pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah masa pandemi.

Dijelaskan bahwa, parpol atau gabungan parpol, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog melalui medsos dan media daring.

“Kampanye melalui media sosial sangat dianjurkan pada waktu penyelenggaraan Pilkada di tengah masa pandemi,” ujar Idham.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close