BIMATA.ID, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Idham Holik mengemukakan, pencatutan identitas warga oleh partai politik (parpol) untuk memenuhi syarat keanggotaan calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 terjadi di semua provinsi di Indonesia.
“Memang di setiap provinsi itu pasti ada data keanggotaan partai, yang di mana pemegang KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik tidak pernah merasa melakukan permohonan penerbitan KTA (Kartu Tanda Anggota) partai politik. Semua provinsi ada,” ujarnya, Rabu (28/09/2022).
Ia menjelaskan, pihaknya telah memberikan status tidak memenuhi syarat (TMS) terkait data keanggotaan parpol yang diadukan masyarakat. Pun, KPU RI telah melakukan tindak lanjut dalam bentuk klarifikasi.
“KPU RI telah meminta kepada partai politik, untuk menghapus data tersebut dari database keanggotaan partai politik yang diusulkan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran partai politik,” jelas Idham.
Adapun fitur penghapusan dalam aplikasi Sistem Informasi Politik (Sipol) telah tersedia. Saat ini, lanjut Idham, parpol tengah memproses penghapusan data yang TMS. Ia mengemukakan, KPU RI pada prinsipnya memastikan hak-hak politik warga negara dalam proses pendaftaran parpol teradvokasi dan terproteksi dengan baik.
Sementara itu, dalam rilis Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyebutkan, ada 23 dari 24 parpol calon peserta Pemilu 2024 atau 95,8 persen mencatut nama anggota dalam Sipol KPU RI.
Hasil tersebut didapatkan dari Posko ‘Pencatutan Nama Pada Sipol’ yang dibuat JPPR dari 30 Agustus 2022 lalu. Posko itu dibuat untuk menerima keluhan masyarakat yang namanya dicatut parpol. Totalnya, ada 60 orang yang mengadukan namanya tercatut.
Berdasarkan data JPPR, Provinsi Jawa Timur (Jatim) menjadi daerah yang paling banyak kena pencatutan nama, yakni 31 orang. Lalu disusul Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Kalimantan Barat (Kalbar) dengan jumlah masing-masing sembilan orang.
Parpol seperti Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan lainnya masuk dalam data temuan JPPR.
“Terdapat 23 partai politik yang melakukan pencatutan NIK (Nomor Induk Kependudukan) masyarakat,” tutur Manajer Pemantauan Sekretaris Nasional JPPR, Aji Pangestu, dalam rilis pers.
“Melalui hasil aduan ini, dapat dikatakan bahwa 95,8 persen partai politik yang melakukan pendaftaran di KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024 terlibat pencatutan NIK sebagai upaya memenuhi persyaratan dokumen administrasi yang disyaratkan oleh KPU,” imbuhnya.
[MBN]