BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), menahan Direktur Solata Sukses Membangun, Marten Toding pada hari ini, Rabu, 14 September 2022. Dia ditahan selama 20 hari.
“Terhitung mulai 14 September 2022 sampai dengan 3 Oktober 2022,” ungkap Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (14/09/2022).
Alex mengatakan, Marten menyusul dua penyuap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang sebelumnya ditahan. Dia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK RI Cabang Kavling C1.
“Penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan,” katanya.
Kasus itu bermula ketika Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusiendra Pribadi, dan Marten mendekati Ricky untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Adapun ketiganya diduga menjanjikan uang ke Ricky jika perusahaannya bisa langsung mendapatkan proyek.
Ricky yang menyanggupi permintaan ketiganya langsung memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mamberamo Tengah untuk mengondisikan proyek yang bernilai besar.
Jusiendra diduga mendapatkan 18 proyek senilai Rp 217,7 miliar. Sementara Simon diduga mendapatkan enam proyek senilai Rp 179,4 miliar. Serta, Marten mendapatkan tiga proyek senilai Rp 9,4 miliar.
Ketiganya menepati janji pemberian suap dengan cara mentransfer uangnya ke rekening beberapa orang kepercayaan Ricky. Totalnya diduga mencapai Rp 24,5 miliar.
Marten disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
[MBN]