Bimata

KPK Duga Sigid Haryo Wibisono Terlibat Kasus Rasuah Bupati Pemalang

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menduga, pengusaha Sigid Haryo Wibisono membantu Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW), dalam melakukan tindak pidana rasuah.

Pun, KPK RI mendalami tersebut dengan memeriksa Sigid pada Selasa kemarin, 28 September 2022.

“Saksi hadir. Dikonfirmasi mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya permintaan bantuan MAW kepada saksi, mengenai penyelesaian pemeriksaan Inspektorat Jateng (Jawa Tengah) terkait permasalahan mutasi jabatan ASN di Kabupaten Pemalang,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri, Rabu (28/09/2022).

Tak hanya itu, Ali menyampaikan, terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnen tersebut juga dianggap membantu Bupati Pemalang bertemu seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Saksi juga didalami pengetahuannya mengenai bantuan tersangka MAW, untuk dipertemukan dengan anggota DPR RI terkait permintaan dana dari pusat untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pemalang,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK RI menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan.

KPK RI menyebut, Mukti mematok harga bervariasi tergantung posisi jabatan. Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta.

Tidak hanya Mukti, KPK RI juga menetapkan tersangka penerima suap, yakni Adi Jumal Widodo selaku pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (AU).

Selain itu, KPK RI turut menetapkan Slamet Masduki selaku Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Sugiyanto selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang, Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo Kabupaten Pemalang, serta Mohammad Saleh selaku Kadis PU Kabupaten Pemalang sebagai tersangka. Mereka merupakan pemberi suap kepada Mukti.

[MBN]

Exit mobile version