Bimata

KPK Berencana Limpahkan Kasus Surya Darmadi ke Kejaksaan

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), berencana menyerahkan kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 yang menjerat pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Karyoto mengemukakan, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut di internal KPK RI.

“Kalau saya, Pak Alex (Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) pun sependapat. Lebih baik dilimpahkan, mana yang lebih komprehensif, saya rasa di Kejaksaan lebih komprehensif,” ujarnya, Kamis malam (08/09/2022).

Lebih lanjut, Karyoto menyampaikan, hal itu dilakukan untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara.

Kejagung RI diketahui sedang memproses hukum Surya terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Proses hukum tersebut sedang berjalan di pengadilan.

“Kita lagi koordinasi dulu, akan kita koordinasikan ke arah situ,” imbuh Karyoto.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menuturkan, belum mengetahui rencana KPK RI tersebut.

“Kita belum ada informasi mengenai hal itu,” tuturnya, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (09/09/2022).

Untuk diketahui, pada 2019 lalu, KPK RI menetapkan Surya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014. Proses hukum itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun dan kawan-kawan.

[MBN]

Exit mobile version