Bimata

KPK Ambil Alih Pemblokiran Rekening Lukas Enembe

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), mengambil alih pemblokiran rekening berisi uang Rp 71 miliar milik Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe.

Sebelumnya, rekening Lukas telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Saat ini, KPK telah mengambil alih pemblokiran. Artinya, yang dari PPATK sekarang sudah dilakukan pemblokiran oleh penyidik di KPK senilai Rp 71 miliar,” ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (20/09/2022).

Karyoto menyebutkan, uang tersebut kini digunakan KPK RI untuk mendalami perkara. Pasalnya, uang itu disebut berasal dari beberapa jasa perbankan dan asuransi.

Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan, pengambilalihan pemblokiran rekening tersebut bukti pengusutan kasus Lukas berkembang. KPK RI meyakini, total dugaan rasuah yang dilakukan Lukas bukan hanya Rp 1 miliar.

“Karena di awal memang ada yang namanya, apa namanya, dianggapnya bahwa tersangka LE (Lukas Enembe) itu hanya melakukan korupsi senilai Rp 1 miliar, dan kenyataannya Rp 1 miliar memang di awal,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK RI sudah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Lembaga Antirasuah ini membantah, penetapan tersangka politikus Partai Demokrat itu sebagai bentuk kriminalisasi.

“Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi, dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini, bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka,” ungkap Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (14/09/2022).

Pria yang akrab disapa Alex ini menyampaikan, bahwa KPK RI menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait dugaan korupsi di Provinsi Papua. Aduan bukan hanya datang sekali terhadap KPK RI.

[MBN]

Exit mobile version