BIMATA.ID, Jakarta – Nasabah korban investasi bodong PT Asuransi Jiwa Kresna Life, mendorong Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan mereka yang sudah ada sejak 18 November 2020.
Mereka berharap, kepolisian agar dapat memberikan keadilan kepada korban yang sudah tahunan nasibnya tidak jelas.
“Mohon yang terhormat Bapak Kapolri (Listyo Sigit Prabowo) dan Bapak Kabareskrim (Agus Andrianto) membuka hati. Uang para pensiunan yang menjadi satu-satunya sumber kehidupan (mereka) wajib segera pengembaliannya, tanpa ditunda-tunda,” ungkap kuasa hukum nasabah korban PT Asuransi Jiwa Kresna Life, M Ali Nurdin, Kamis (08/09/2022).
Ia menerangkan, dorongan terhadap Bareskrim Polri dapat menjadi jawaban atas nasib nasabah yang sudah terkatung-katung selama tahunan. Sehingga, proses penegakan hukum dengan menyita aset-aset PT Asuransi Jiwa Kresna Life bisa menjadi pengganti dana nasabah.
Ali memaparkan, laporan nasabah ke Bareskrim Polri sudah dua tahun berjalan tanpa ada perkembangan. Dari ratusan yang diwakilinya, jumlah kerugian mencapai sekitar Rp 185.670.000.000.
“Jadi, harapan klien kami agar dana yang diinvestasikan nasabah ke Kresna Life bisa kembali. Apalagi, sebagian nasabah yang menjadi klien kami sudah berumur sehingga bergantung betul kepada dana itu,” paparnya.
Karena itu, pihaknya mendorong Bareskrim Polri untuk bisa bekerja secara maksimal menangani perkara investasi bodong tersebut. Mereka percaya dan optimistis, bahwa kepolisian dapat menolongnya.
“Kami juga berharap soal penyitaan aset Kresna Life, Bareskrim Polri bisa segera bergerak dan menginformasikannya kepada masyarakat. Kami berharap, agar Polri bisa memacu kinerjanya dengan baik,” kata Ali.
Sebelumnya, perjalanan kasus tersebut berawal dari gagal bayar pada dua produk asuransinya. Keputusan itu disampaikan kepada para pemegang polis melalui surat edaran pada 14 Mei 2020.
Alasannya, manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna Life waktu itu terdampak pandemi Covid-19 sehingga menimbulkan keadaan kahar yang di luar kendali perusahaan.
Lalu, PT Asuransi Jiwa Kresna Life menjalani persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. PT tersebut resmi menyandang status PKPU yang kemudian beralih menjadi homologasi, apalagi 80% lebih nasabah sudah setuju menempuh jalur damai.
Kemudian, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) pada 23 Agustus 2021 lalu membatalkan putusan PKPU. Dengan demikian, status PT Asuransi Jiwa Kresna Life kembali pada saat sebelum PKPU.
Dengan kata lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut status PT Asuransi Jiwa Kresna Life pengawasan prudential. Di mana, saat ini pembatasan kegiatan usaha (PKU). Artinya, PT itu tidak boleh menjual dulu karena masih menjadi bagian evaluasi OJK.
[MBN]