BeritaHeadlineHukumNasionalPolitik

Komnas HAM Beri Lima Rekomendasi ke Pemerintah Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya memberikan lima rekomendasi kepada pemerintah pusat terkait kasus pembunuhan Brigadir Pol J.

Dalam rekomendasi itu, Komnas HAM tidak memuat soal desakan kepada Presiden Republik Indonesia (RI) dan Kapolri untuk mengusut dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Pol J terhadap Putri Candrawathi.

Adapun rekomendasi tersebut berjudul ‘Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri’ yang diterima oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD.

“Kami menyampaikan lima rekomendasi kepada Bapak Presiden. Yang pertama, kami meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan kekerasan atau pelanggaraan HAM,” kata Taufan, Senin (12/09/2022).

Taufan menerangkan, rekomendasi itu tak semata-mata berangkat dari kasus penembakan Brigadir Pol Yosua Hutabarat atau J. Tetapi, juga dari data pengaduan atau kasus-kasus yang ditangani oleh Komnas HAM.

Rekomendasi kedua, Komnas HAM meminta Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk memerintahkan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, agar menyusun mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaran hak asasi lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.

Selanjutnya, Presiden Jokowi juga mesti melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang dilakukan oleh anggota Korps Bhayangkara tersebut.

“Keempat, mempercepat pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri,” tandasnya.

Tidak hanya itu, Presiden Jokowi dan Mahfud MD harus memastikan pelaksanaan Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan.

“Kami berharap, Pemerintah Indonesia memastikan penyiapan infrastruktur dan peraturan pelaksanaan undang-undang pidana kekerasan seksual, yang merupakan hasil perjuangan dari begitu banyak aktivis,” ujar Taufan.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close