BeritaHukumNasionalUmum

Komisi I: Kewajiban Pemerintah untuk Menjaga Keamanan Data NIK Penduduk

BIMATA.ID, Jakarta- Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengritik pernyataan Menkominfo Johnny G Plate yang mengimbau masyarakat untuk menjaga data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan harus sering mengganti password.

Kritik tersebut disampaikannya menyusul terjadinya bocornya 1,3 miliar miliar data kartu registrasi SIM prabayar yang disebut berisi NIK, nomor ponsel, provider telekomunikasi, dan tanggal registrasi.

“Secara hukum dan moral, menjadi kewajiban yang memberikan perintah untuk menjaga keamanan data NIK dan data pribadi lain yang digunakan untuk mendaftar dan disimpan oleh Pengelola data,” kata Sukamta, Selasa (06/09/2022).

Dirinya mengatakan bahwa masyarakat tidak memiliki pilihan untuk tidak menggunakan NIK-nya untuk mendaftarkan simcard provider telepon genggam mereka. Sebab, ketentuan itu berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Oleh karena itu, ia menilai, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menjaga kerahasiaan data yang telah disetorkan masyarakat kepada pemerintah.

“Kalau bocor karena keteledoran pribadi, tidak mungkin masif sampai jutaan data,” kata dia.

“Jadi mestinya Pak Mentri lebih baik introspeksi saja pada Kementrian atau pada operator-operator pengelola data. Cari mana yang bocor dan penanggungjawabnya,” sambungnya.

Sebelumnya, data NIK masyarakat, nomor ponsel, provider telekomunikasi, dan tanggal registrasi diduga mengalami kebocoran, Rabu (31/08/2022).

Data tersebut diunggah oleh sebuah akun bernama ‘Bjorka’ di situs Breached.to yang sebelumnya juga merupakan pembocor data pengguna Indihome.

 

(ZBP)

Tags

Related Articles

Bimata
Close