Bimata

Kenaikan Harga BBM Sengsarakan Masyarakat, Pemerintah Diminta Maksimalkan SPM

BIMATA.ID, Jakarta- Berbagai desakan agar pemerintah mencabut kenaikan harga BBM dilakukan sejumlah kalangan. Mulai dari mahasiswa hingga buruh dengan menggelar aksi unjuk rasa karena kebijakan tersebut dinilai akan semakin membuat ekonomi masyarakat terpuruk.

Penolakan yang marak dilakukan terhadap kenaikan harga BBM tersebut lantaran kondisi perekonomian masyarakat baru mulai pulih pasca diterkam pandemi Covid-19.

Salah satu sektor yang disebut terdampak kenaikan harga BBM adalah pendidikan. Sebab, harga BBM yang melonjak berpotensi memicu terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam hal ini, Politikus asal Kota Depok, Afrizal A. Lana menilai, masih terlalu banyak pihak yang hanya berkutat pada upaya penolakan. Sehingga tidak ada jalan keluar untuk persoalan tersebut.

“Memang namanya BBM naik ini nyakitin, tapi kalau omongan hanya dibalas omongan, enggak ada tindakan, ya susah,” kata Afrizal , Sabtu (24/09/2022).

Menurutnya, salah satu solusi untuk mengatasi dampak kenaikan harga BBM, adalah memaksimalkan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pasalnya, SPM merupakan pelayanan dasar yang wajib diberikan pemerintah.

Contohnya saja, dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), 20 persen dari total anggaran telah dialokasikan untuk pendidikan. Artinya, anggaran tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal untuk membantu masyarakat.

“Bagaimana caranya anak-anak kita supaya tetap bisa sekolah dengan kondisi sekarang, sehingga orang tua tidak terbebani,” ujar Afrizal.

Selain pendidikan, kata Afrizal, sektor lain yang manfaatnya harus dirasakan masyarakat adalah kesehatan. Pasalnya, sektor tersebut juga merupakan bagian pelayanan dasar.

“Karena dari APBD ada 10 persen untuk kesehatan, dan pendidikan 20 persen. Artinya 30 persen dari APBD itu tinggal dikembangkan,” paparnya.

Dirinya menilai, masyarakat yang menunggak atau tidak mampu membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus tetap mendapatkan pelayanan kesehatan. Sehingga, rumah sakit maupun dinas kesehatan tidak boleh menolaknya.

“Mereka harus diurus, apalagi terdata di DTKS. Artinya mereka dianggap masyarakat yang terkendala ekonomi, pemerintah wajib membantu mereka,” tegas Afrizal.

Afrizal pun mempertanyakan pemahaman pemerintah kabupaten/kota, termasuk para anggota dewan terkait implementasi SPM. Sebab, hingga kini masih banyak masyarakat terkendala akses pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

“Kalau enggak paham SPM, enggak ada jalan keluar untuk masalah BBM. Padahal di situ ada jalan keluar, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. Kan kita butuh itu,” tuturnya.

 

(ZBP)

Exit mobile version