Bimata

Kejagung Segera Umumkan Hasil Penelitian Berkas Perkara Ferdy Sambo

BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), akan mengumumkan hasil penelitian berkas perkara milik Ferdy Sambo yang sebelumnya dilimpahkan Bareskrim Polri.

Tak hanya milik Sambo, berkas tersebut juga milik tersangka lainnya terkait dengan kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice (OJ).

“Tunggu sampai akhir minggu ini ya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, Senin (26/09/2022).

Ketut memaparkan, hingga kini pihaknya masih meneliti berkas perkara Sambo Cs yang sebelumnya sempat dikembalikan ke Bareskrim Polri sampai Kamis, 29 September 2022 mendatang.

“Kita lihat batas waktunya sampai Kamis ya,” terangnya.

“Tunggu Kamis siang ya,” sambung Ketut.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI kembali menerima pelimpahan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Pol J. Pada kasus itu, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung RI, Agnes Triani menuturkan, pihaknya menerima kembali pelimpahan berkas pada Rabu, 14 September 2022 lalu.

“Betul, pada hari Rabu pukul 11.30 WIB kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan, untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya,” tuturnya, Jumat (16/09/2022).

Adapun kelima berkas tersebut milik tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Berkas perkara yang diterima bakal diteliti jaksa sebelum nantinya dinyatakan lengkap atau P-21.

“Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi, kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi, kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi,” sebut Agnes.

Pelimpahan berkas itu untuk kedua kalinya diterima Kejagung RI.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf pada Jumat, 19 Agustus 2022 silam.

Usai diteliti selama 14 hari, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas belum lengkap (P-18) dan dikembalikan dengan petunjuk jaksa ke penyidik pada Kamis, 1 September 2022 lalu.

[MBN]

Exit mobile version