BeritaHukumNasional

Jubir Menhan Sebut Oknum TNI yang Todongkan Senpi di Tol Jagorawi Segera Diproses Hukum

BIMATA.ID, Jakarta – Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial Kapten RS yang bertugas di Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia (RI), diduga menodongkan senjata api (senpi) ke pengemudi Avanza di Tol Jagorawi.

Juru bicara (Jubir) Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak mengemukakan, internal Kemhan RI segera memproses pelaku.

“Yang bersangkutan segera akan diproses hukum yang berlaku di bagian internal Kemhan,” ungkapnya, Senin (19/09/2022).

Setelah diproses di Kemhan RI, lanjutnya, Kapten RS akan dikembalikan ke Markas Besar (Mabes) TNI untuk diproses lebih lanjut.

“Akan segera dikembalikan ke Mabes TNI sebagai atasan langsungnya. Di mana, proses hukum selanjutnya tentu ada di Mabes,” papar Dahnil.

Diberitakan sebelumnya, sopir mobil berpelat merah yang menodongkan senpi ke pengemudi Avanza di Tol Jagorawi terungkap. Pelaku ternyata seorang anggota TNI berpangkat kapten.

Kolonel Laut (PM) Khoirul Fuad selaku Direktur Pembinaan Penegakan Hukum POM TNI mengatakan, mobil yang digunakan pelaku merupakan mobil dinas Kemhan RI dan disopiri oleh anggota TNI.

“Oh iya itu, untuk pelatnya itu pelat Kemhan. Namun, yang mengemudikan kan dari prajurit TNI ya. Nah, untuk kewenangannya kan dari Puspom TNI,” katanya, Senin (19/09/2022).

Dirinya menambahkan, saat ini anggota TNI tersebut sedang diperiksa di Kemhan RI. Kemudian, yang bersangkutan akan diserahkan ke Puspom TNI.

“Dari Kemhan, diamankan di Kemhan masih pemeriksaan pendahuluan. Terus nanti akan diserahkan ke Puspom TNI, nanti akan koordinasi,” lanjut Kolonel Laut (PM) Khoirul.

Kolonel Laut (PM) Khoirul mengungkap, sosok anggota TNI itu adalah Kapten RS.

“(Inisial) RS, (pangkat) kapten, diduga, ya,” tutupnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close