Bimata

JPU Hadirkan Dua Saksi di Persidangan Kasus Pencabulan Bechi

BIMATA.ID, Jatim – Persidangan ke-12 kasus pencabulan santriwati di Jombang dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani atau Bechi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 5 September 2022.

Agenda persidangan yang dimulai pukul 10.06 WIB di Ruang Chakra itu adalah untuk mendengarkan keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

JPU Kejari Jombang, Ahmad Jaya Muhidin mengutarakan, kali ini pihaknya menghadirkan dua orang saksi.

“Dua orang saksi itu merupakan mantan santri di Ponpes Shiddiqiyah. Salah satunya punya hubungan dengan korban,” ujarnya, seusai sidang.

Dirinya menjelaskan, bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut mendukung pembuktian.

“Tidak ada kesaksian yang beda. Dua-duanya mendukung pembuktian,” jelas Jaya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, I Gede Pasek menuturkan, bahwa kedua saksi yang dihadirkan tersebut hanya tahu kejadian pencabulan dari desas-desus.

“Saksi yang pertama tahu kasus itu setelah mendengar desas-desus. Ketika ditanya dengar dari siapa, jawabannya lupa,” tuturnya.

Adapun saksi yang kedua bersaksi mendengar kasus itu juga dari seseorang, tetapi tidak menyebutkan namanya.

“Makanya, secara kualifikasi sebenarnya saksi berawal dari desas desus, yang satu lagi bahkan dia tidak pernah menanyakan korban,” imbuh I Gede.

[MBN]

Exit mobile version