BIMATA.ID, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor Indonesia dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Hal ini dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) yang di tanda tangani Menteri Yasonna H. Laoly Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang diterbitkan 29 September 2022.
“Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan,” bunyi Pasal 2A Ayat 1 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022.
Mengenai lebih lanjut, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan akan segera diinformasikan.
“Akan diinfo lebih lanjut. Akan kami sampaikan lewat siaran pers,” ujar Achmad, Kamis (29/9).
Dalam Permenkumham tersebut paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Berikut tata cara mendapatkan paspor:
- kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
- kartu keluarga;
- akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
(ZM)