Bimata

Imam Masjid di Mamuju Diduga Setubuhi Gadis 16 Tahun

BIMATA.ID, Sulbar – Seorang imam masjid berinisial IK (35) di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi usai diduga menyetubuhi gadis di bawah umur inisial D (16).

Aksi bejat IK diketahui oleh bibi korban usai membaca chat WhatsApp (WA) pelaku ke korban.

“Pelaku sudah ditangkap. Ini kejadian diketahui setelah chat WA korban dibaca sama bibinya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara, Rabu (21/09/2022).

“Dia (pelaku) ini seorang imam masjid atau ustadz. Sudah berkeluarga juga, ada istri sama anaknya,” sambungnya.

Pelaku ditangkap di kediamannya di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, pada Rabu siang, 21 September 2022. Penangkapan itu polisi lakukan usai menerima laporan dari orang tua korban.

“Orang tua korban melapor minggu lalu, dan kita tangkap pelaku siang tadi di kediamannya,” tandas AKP Rigan.

AKP Rigan memaparkan, chat korban yang dikirim ke pelaku berisi ketakutan hamil. Kemudian, bibi D yang mengetahui hal tersebut melaporkan ke orang tuanya.

“Didapat chatnya sama bibinya. Di chat itu korban mengirim pesan ke pelaku kalau dia takut hamil setelah disetubuhi, bibinya lapor ke orang tuanya (korban) dan akhirnya korban mengaku sudah disetubuhi,” paparnya.

Korban mengaku disetubuhi IK pada Jumat, 9 September 2022. Awalnya, pelaku menjemput D yang saat itu sedang belajar di rumah temannya pada malam hari. Lalu, dibawa ke salah satu wisma di Mamuju dengan alasan singgah karena hujan.

“Ini pelaku pura-pura jadi pacar, dia jemput, dan dia bawa ke wisma singgah karena hujan. Di situ, dia lakukan persetubuhan. Pelaku juga janjikan sesuatu ke korban sebelum melakukan aksinya,” urai AKP Rigan.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal lima tahun.

“Dikenakan Pasal 81, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan minimal 5 tahun,” katanya.

[MBN]

Exit mobile version