Bimata

Hari Ini Eks Gubernur Banten Bebas Bersyarat dari Lapas 2A Tangerang

BIMATA.ID, Tangerang – Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti menyatakan, Mantan gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.

“Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat,” katanya, Selasa (06/09/2022).

Pihaknya menjelaskan, Atut bebas melalui mekanisme persyaratan yang sama seperti warga binaan lain. Dia menegaskan kalau kakak Tubagus Chaeri Wardana sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas,” ucapnya.

Sebelumnya Ratu Atut Choisiyah divonis pengadilan dengan hukuman tujuh tahun penjara setelah terbukti menyuap Akil Mochtar. Suap Rp 1 miliar diberikan kepada Akil Mochtar terkait penanganan sengketa pilkada di Lebak, Banten. Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp 79 miliar.(oz)

Exit mobile version