BIMATA.ID, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memerintahkan Bharada Pol Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau E, Ronny Talapessy (Pengacara Bharada Pol E), dan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto untuk menghadiri sidang pada pekan depan, Rabu, 21 September 2022.
Ketiganya merupakan pihak tergugat dalam permohonan yang diajukan oleh Deolipa Yumara dan M Burhanuddin.
“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap para tergugat,” kata Hakim Ketua, Siti Hamidah, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/09/2022).
Sidang itu merupakan penjadwalan ulang, setelah pada pekan lalu ditunda lantaran berkas gugatan yang diajukan para pemohon ke majelis hakim belum memenuhi syarat. Adapun agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan berkas permohonan.
“Kami memerlukan waktu dan sidang ditunda satu minggu dari sekarang, yaitu Rabu, 21 September 2022 dan memerintahkan penggugat untuk hadir pada hari sidang dan memerintahkan untuk melakukan pemanggilan kepada para tergugat,” ujarnya.
Untuk diketahui, Deolipa dan Burhanuddin menggugat Bharada Pol E dkk karena surat kuasa pendampingan hukum terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J dicabut.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 15 Agustus 2022 dan terdaftar dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Para pemohon menduga, ada penandatanganan surat kuasa baru dan penandatanganan pencabutan kuasa di bawah tekanan. Deolipa dan Burhanuddin menganggap, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil lantaran pencabutan tidak memiliki alasan apapun.
Selain itu, terdapat pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu. Para pemohon menuntut, agar para tergugat secara tanggung renteng membayar fee pengacara sebesar Rp 15 miliar.
[MBN]