BIMATA.ID, Jakarta- Kemunculan hacker Bjorka yang membocorkan data-data pejabat pemerintah menuai ragam spekulasi. Bukan hanya pengalihan isu sejumlah kasus besar, seperti Ferdy Sambo dan kenaikan harga BBM.
Kemunculan Bjorka yang diduga sengaja dibuat pemerintah juga bertujuan agar Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sedang digodok DPR RI itu segera disahkan.
Kabar tersebut beredar di media sosial Twitter dengan nama akun @Agungxxxx yang mengunggah ulang postingan netizen dari Instagram dan TikTok Akun Formalitas.
“Scenario basi lah @Bjorkanism19” tulis @agungxxxx yang dikutip Sabtu 17 September 2022.
Dalam postingan tangkapan layar itu menyebutkan tentang fenomena kemunculan Bjorka diduga sengaja dibuat pemerintah.
“Bocoran dari orang dalam BJORKA ADALAH BUATAN PEMERINTAH sengaja dibuat untuk menekankan urgensi RUU PDP sehingga segera disahkan maka akan cair anggaran sekian triliun,” tulis akun tersebut.
“Apabila RUU PDP disahkan dan anggaran tersebut digunakan untuk membangun surveillance systems yang dapat memantau dan memata-matai setiap aktifitas individu melalui jaringan seluler,” tulisnya.
Unggahan tersebut pun menuai banyak reaksi dari netizen. Ada yang percaya, dan juga ragu dengan spekulasi tersebut.
“Masuk akal cerdas,” tulis @daharwijayaxxxx.
“Mau percaya sma ni akun tpi ragu,” kata netizen @elvxxxx.
“Gaskeun maseh… semangat,” ujar netizen @s0t0_k4rxxxx.
Jika memang benar itu motifnya, apa itu sebenarnya RUU PDP? Berikut penjelasannya.
Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) mewajibkan lembaga negara hingga korporasi multinasional untuk melindungi data pribadi warga atau penggunanya.
Denda besar disiapkan bagi yang tak mampu menjalankannya. Hal itu tertuang dalam draf terakhir Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang disepakati antara Komisi I DPR dengan Pemerintah (Tingkat I).
RUU PDP itu mengatur sejumlah kewajiban para pihak yang disebut sebagai Pengendali Data Pribadi setidaknya dalam lima pasal.
Jika di lihat dari draft RUU PDP, Pengendali Data Pribadi tercantum dalam Pasal 1 ayat (4) RUU tersebut, setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.
RUU yang sama menjelaskan bahwa ‘Setiap Orang’ mencakup perseorangan atau korporasi, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara Organisasi Internasional ialah organisasi yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
Dengan kata lain, semua pihak yang mengelola data pribadi, mulai dari lembaga negara seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, operator seluler, hingga perusahaan asing seperti Google, terikat aturan ini.
(ZBP)