BIMATA.ID, Jakarta- Sidang banding Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akhirnya gagal. Hal tersebut sesuai dengan putusan majelis hakim yang memutuskan untuk menolak banding Ferdy Sambo. Putusan tersebut mengartikan mantan Kadiv Propam Polri ini resmi dipecat dari kepolisian.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menilai sejak awal mengajukan sidang banding tidak akan ada celah hukum bagi Ferdy Sambo.
“Kami menghormati putusan banding tersebut. Memang sejak awal saya nggak melihat adanya celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan sidang banding.” ucap Habiburokhman, Senin (19/09/2022).
Setelah hasil putusan banding sidang etik tersebut, dia meminta agar Ferdy Sambo dan tersangka lainnya segera dijalankan proses pidananya.
Menurutnya, kasus ini sudah terlalu lama menyita perhatian publik. “Saya berharap proses pidana bisa segera berjalan karena sudah cukup lama menyita perhatian kita semua,” pungkasnya.
Sebelumnya, sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Dengan keputusan pemecatan tersebut tidak akan ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Ferdy Sambo untuk mengubah keputusan itu.
(ZBP)